PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 8
Veteran Perdamaian Republik Indonesia dan Veteran Anumerta Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dan huruf d masa bakti penugasannya dikategorikan dalam 1 (satu) golongan.
