Pasal 13
(1)
Mekanisme
pengajuan
Tanda
Kehormatan
Veteran
Republik Indonesia dilaksanakan secara hierarkis di
wilayah tempat tinggal melalui Tim Penyaringan dan
Pemeriksa.
(2)
Tim Penyaringan dan Pemeriksa sebagaimana dimaksud
ayat (1) terdiri atas:
a.
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II,
b.
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat I, dan
c.
Tim Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(3) Proses . . .
(3)
Proses pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
secara
berjenjang,
dimulai
dari
Tim
Penyaringan dan Pemeriksa Tingkat II, Tim Penyaringan
dan Pemeriksa Tingkat I sampai dengan Tim Penyaringan
dan Pemeriksa Tingkat Pusat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengajuan
Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia diatur
dalam Peraturan Menteri.
