PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR...
Pasal 12
(1) Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berhak mengajukan diri sebagai penerima Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia. (2) Pengajuan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan atau kolektif. (3) Pengajuan Tanda Kehormatan Veteran Republik Indonesia bagi Veteran Anumerta dapat dilakukan ahli waris.
