PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN...
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI DAN TATA KERJA
Pokja Bidang Penguatan Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e mempunyai tugas membantu sekretaris gubernur dalam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penetapan kriteria ancaman, hambatan dan gangguan sesuai dengan situasi dan kondisi daerah; b. koordinasi dengan aparat keamanan terkait untuk mengatasi ancaman, hambatan dan gangguan; c. membangun etos kerja penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan etika dan norma yang ada di provinsi yang bersangkutan.
