PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi...
Pasal 8
BAB 4 — PERENCANAAN PENYALURAN DAN PENGUSULAN ANGGARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan. (2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan: a. kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan; b. plafon penyaluran Kredit Program Perumahan; dan/atau c. besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
