Pasal 7
BAB 4 — PERENCANAAN PENYALURAN DAN PENGUSULAN ANGGARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT PROGRAM PERUMAHAN
(1) KPA Kredit Program Perumahan berkoordinasi dengan sekretariat Komite Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan: a. hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran Kredit Program Perumahan periode sebelumnya oleh KPA Kredit Program Perumahan dan sekretariat Komite Kebijakan; b. RTP Kredit Program Perumahan; dan/atau c. kebijakan pelaksanaan Kredit Program Perumahan. (3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan unsur yang berasal dari: a. KPA Kredit Program Perumahan; b. Kementerian Keuangan; c. sekretariat Komite Kebijakan; dan d. kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan Kredit Program Perumahan. (4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan. (5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
