PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi...
Pasal 20
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tidak diberikan terhadap: a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman; b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan; c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.
