PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi...
Pasal 19
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
(1) Penyalur Kredit Program Perumahan bertanggung jawab terhadap: a. kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b; dan b. kebenaran data penyaluran. (2) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang telah diterima ke kas negara.
