PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Daerah dapat membentuk DAD. (2) Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a. mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan b. memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Daerah. (3) Pembentukan DAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. (4) DAD dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBD.
