Pasal 3
Pengelolaan DAD dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. tertib, yaitu dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; b. efisien, yaitu pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu; c. efektif, yaitu pencapaian hasil program dengan sasaran yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil; d. transparansi, yaitu dilakukan secara terbuka dan dapat menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para pemangku kepentingan; e. akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar; f. responsibilitas, yaitu dilaksanakan dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab; g. independensi, yaitu dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. kewajaran dan kesetaraan, yaitu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan peran dan kedudukan para pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing; i. profesionalisme, yaitu dijalankan oleh orang yang mempunyai kemampuan, keahlian, dan komitmen profesi dalam menjalankan tugas; dan j. kehati-hatian, yaitu dilakukan dengan cermat, teliti, aman, dan tertib serta dengan mempertimbangkan aspek risiko keuangan dan memperhatikan batasan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
