PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Pelayanan Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang medis. (2) Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas
melakukan pengelolaan pelayanan dan pelaksanaan kendali mutu, kendali biaya, dan keselamatan pasien di bidang pelayanan penunjang nonmedis.
