PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bidang Pelayanan Penunjang terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Penunjang Medik; dan b. Seksi Pelayanan Penunjang Nonmedik.
