Pasal 49
(1) Pencairan anggaran Bantuan Hukum nonlitigasi tidak dapat dialihkan menjadi anggaran Bantuan Hukum litigasi untuk Penerima Bantuan Hukum yang sama dan perkara yang sama. (2) Dalam hal kegiatan Bantuan Hukum secara nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beralih menjadi kegiatan Bantuan Hukum litigasi, pencairan anggaran Bantuan Hukum hanya diberikan terhadap Bantuan Hukum litigasi. (3) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum telah menerima pencairan anggaran Bantuan Hukum nonlitigasi, Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat lagi mengajukan permohonan pencairan anggaran Bantuan Hukum litigasi untuk Penerima Bantuan Hukum yang sama dan perkara yang sama. (4) Dalam hal Pemberi Bantuan Hukum telah menerima pencairan anggaran Bantuan Hukum nonlitigasi maka biaya bantuan hukum nonlitigasi yang telah dicairkan diperhitungkan sebagai faktor pengurang untuk pembayaran Bantuan Hukum litigasi. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku untuk kegiatan Bantuan Hukum nonlitigasi dalam bentuk: a. pendampingan di luar pengadilan terhadap saksi yang ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf g; dan b. investigasi kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(6) Untuk kegiatan Bantuan Hukum nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), biaya Bantuan Hukum dapat dibayarkan baik untuk kegiatan Bantuan Hukum nonlitigasi maupun Bantuan Hukum litigasi.
- Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
