PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 48
Menteri melalui kepala Kantor Wilayah melakukan pencairan anggaran Bantuan Hukum litigasi dan nonlitigasi terhadap pengajuan permohonan pencairan yang telah disetujui.
- Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
