Pasal 27
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara litigasi dilakukan oleh advokat yang berstatus sebagai pengurus Pemberi Bantuan Hukum dan/atau advokat yang terdaftar pada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pemberi Bantuan Hukum dapat merekrut advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum di luar pelaksana Bantuan Hukum yang telah terdaftar jika: a. ketersediaan jumlah pelaksana bantuan hukum tidak mencukupi dalam menangani perkara; dan/atau b. tidak terdapat Pemberi Bantuan Hukum di wilayah tempat tinggal Penerima Bantuan Hukum. (3) Direktur/Ketua Pemberi Bantuan Hukum yang merekrut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib MENETAPKAN keputusan terhadap advokat, paralegal, dosen, dan/atau mahasiswa fakultas hukum yang telah direkrut sebagai pelaksana bantuan hukum. (4) Pemberi bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendaftarkan pelaksana bantuan hukum kepada unit kerja yang tugas dan fungsinya terkait pemberian bantuan hukum melalui Sidbankum.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
