PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak...
Pasal 24
(1) Pemberi Bantuan Hukum wajib membuat laporan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal selesainya pelaksanaan kegiatan drafting dokumen hukum.
(2) Laporan pelaksanaan kegiatan drafting dokumen hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Sidbankum.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
