PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
(1) Berdasarkan penelitian dan/atau inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala KPKNL menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penetapan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, dan/atau Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias.
