PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN WEWENANG
Kepala Kanwil menyampaikan Daftar BMN Eks BRR NAD-Nias dan perkembangan penanganannya yang diterima dari Tim Kerja Tim Likuidasi BRR NAD-Nias melalui Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD- Nias, kepada Kepala KPKNL untuk dilakukan penelitian dan/atau inventarisasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
