Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Lingkup pengaturan pengelolaan BMN Eks BRR NAD-Nias dalam Peraturan Menteri ini meliputi Penetapan Status Penggunaan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan BMN Eks BRR NAD-Nias. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lingkup Peraturan Menteri ini tidak termasuk tindakan administratif yang dilakukan oleh Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi BRR NAD-Nias sejak tanggal 1 Januari 2013 sampai dengan tanggal penandatanganan berita acara serah terima kepada Kanwil yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 58/KMK.06/2013 tentang Pembentukan Tim Pemberesan Administrasi Likuidasi Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
