Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
(1) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh BMN Eks BRR NAD-Nias, termasuk tetapi tidak terbatas pada Aset Tidak Berwujud dan Konstruksi Dalam Pengerjaan. (2) BMN Eks BRR NAD-Nias sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. BMN Program, yakni BMN yang diperoleh atau dibangun oleh BRR NAD-Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk diserahterimakan atau dipindahtangankan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana, dan Pihak Lain; dan b. BMN Operasional, yakni BMN yang pengadaannya oleh BRR NAD- Nias atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah untuk digunakan dalam rangka mendukung kegiatan tugas dan fungsi BRR NAD-Nias. (3) Aset Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang tidak mempunyai wujud fisik termasuk tetapi tidak terbatas pada paten, program komputer (software), atau hasil kajian/penelitian. (4) Konstruksi Dalam Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset tetap yang sedang dalam proses konstruksi dan pada tanggal laporan keuangan BRR NAD-Nias belum selesai seluruhnya.
