Pasal 22
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
(1) Pengajuan usulan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD-Nias dengan penggantian biaya pengadaan oleh Kepala KPKNL kepada Kepala Kanwil harus dilengkapi dengan dokumen: a. penjelasan pengusulan Pemindahtanganan BMN Eks BRR NAD- Nias dengan penggantian biaya pengadaan; b. daftar yang memuat jenis, jumlah, lokasi, dan nilai BMN Eks BRR NAD-Nias yang besarnya didasarkan pada realisasi anggaran untuk pengadaan barang yang akan dipindahtangankan dengan penggantian biaya pengadaan; c. fotokopi dokumen kepemilikan, dokumen kepemilikan sementara atau dokumen yang setara dengan dokumen kepemilikan terhadap BMN Eks BRR NAD-Nias yang menurut sifatnya dan sesuai peraturan perundang-undangan berdokumen kepemilikan; dan d. BAI yang dilampiri dengan daftar rincian BMN Eks BRR NAD-Nias yang akan dipindahtangankan dengan penggantian biaya pengadaan. (2) BAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh pejabat/pegawai dari KPKNL dan Pihak Lain calon penerima Pemindahtanganan yang melakukan inventarisasi.
