PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 14
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
Usulan atas Hibah yang diajukan oleh Kepala KPKNL kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara q.q. Kepala Kanwil meliputi: a. BMN Eks BRR NAD-Nias yang sudah diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas; b. BMN Eks BRR NAD-Nias yang telah dikuasai atau digunakan oleh satuan kerja Pemerintah Daerah atau Pihak Lain namun belum diserahterimakan sebelum BRR NAD-Nias mengakhiri masa tugas; dan/atau c. BMN Operasional.
