PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 63-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 13
BAB 5 — PEMINDAHTANGANAN
Hibah atas BMN Eks BRR NAD-Nias dapat dilakukan kepada: a. Pemerintah Daerah di Wilayah Bencana; b. Masyarakat, baik perorangan, kelompok, maupun pengusaha kecil dan menengah, yang menjadi korban gempa bumi/tsunami; c. Masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, yang secara nyata berperan langsung dan aktif mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi NAD-Nias; d. Lembaga/yayasan pendidikan; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Lembaga/yayasan sosial; dan/atau f. Lembaga/yayasan keagamaan.
