Pasal 4
(1) Pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan yang berasal dari sapi ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian atas masukan dari Menteri Pertanian dan/atau Menteri terkait. (2) Hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan Rapat Koordinasi Teknis tingkat eselon I antar kementerian terkait yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk penentuan RPP per pelaku usaha. (3) Penentuan RPP per pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. daya tampung per semester yang didasarkan pada kapasitas gudang; b. kemampuan merealisasikan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi; b. pengalaman dalam kegiatan pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi; c. penyerapan ternak sapi/kerbau potong lokal dan/atau penyerapan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi yang diproduksi oleh RPH lokal yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner; d. memiliki alat angkut khusus daging; e. memiliki kontrak kerja dengan industri dan/atau horeka; dan g. ketaatan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan sapi. c. Menambah dengan menyisipkan Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:
