PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN,...
Pasal 8
(1) Atas penyerahan jasa telekomunikasi di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (3) Atas penyerahan jasa telekomunikasi dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (4) Dikecualikan dari ketentuan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada ayat (2) atas penyerahan jasa telekomunikasi yang menggunakan jaringan berkabel (fixed line) di Kawasan Bebas.
