PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 62-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGAWASAN,...
Pasal 7
(1) Atas penyerahan jasa angkutan udara di dalam Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (3) Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
