PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, kemahasiswaan, alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kerja sama, dan umum.
