PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Subang
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Polsub. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Bagian Akademik dan Umum. (3) Bagian dipimpin oleh kepala bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (4) Bagian dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil direktur sesuai dengan bidang tugas.
