PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 24
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2013
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1344
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI,
ttd.
KRISNA RYA
5
