PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 23
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penetapan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
