PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 18
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
(1) Setiap proses penyusunan Rencana Pengelolaan DAS disajikan dalam suatu naskah yang utuh sebagai bahan untuk penetapan. (2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil penyusunan rencana pengelolaan DAS yang meliputi : a. Buku I, memuat rencana dan informasi; b. Buku II, memuat data dan informasi pendukung; c. Buku III, memuat peta arahan, program, dan kegiatan. (3) Kerangka Acuan Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (4) Skema proses penyusunan rencana pengelolaan DAS sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.
BAB III.... 8
8
BAB III PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
