PERMEN
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA PENGELOLAAN
Pasal 17
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
(1) Perumusan monitoring dan evaluasi untuk DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya dilakukan dengan memperhatikan : a. sistem analisis; b. indikator kinerja; c. pelaksana; d. capaian hasil.
(2) Perumusan monitoring dan evaluasi untuk DAS yang dipulihkan dan DAS yang dipertahankan daya dukungnya diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Kehutanan.
Bagian Keempat Penyajian Naskah
