Pasal 13
BAB 2 — PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN DAS
(1) Identifikasi dan analisis masalah untuk DAS yang dipulihkan maupun
DAS yang dipertahankan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan.
(2) Identifikasi dan analisis masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap :
a. Lahan kritis (penyebab, luas dan distribusi);
b. Kondisi habitat (daerah perlindungan keanekaragaman hayati);
c. Sedimentasi (sumber, laju, dampak);
d. Kualitas air (sumber polutan, kelas, waktu);
e. Masalah penggunaan air tanah dan air permukaan;
f. Daerah rawan bencana (banjir, longsor, dan kekeringan);
g. Masalah sosial-ekonomi dan kelembagaan;
h. Masalah tata ruang dan penggunaan lahan;
i. Permasalahan antara hulu dan hilir;
Bagian Ketiga Rumusan Masalah
