PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. Pelatihan Kerja; dan b. kursus keterampilan. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh: a. LPK; dan b. LKP.
