PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pelatihan Vokasi bertujuan untuk: a. pembekalan Kompetensi Kerja; b. alih Kompetensi Kerja; dan c. peningkatan Kompetensi Kerja. (2) Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan berwirausaha berdasarkan Standar Kompetensi Kerja.
