Pasal 25
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Pelatihan Vokasi dilaksanakan di: a. penyelenggara Pelatihan Vokasi; dan/atau b. tempat kerja. (2) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di lokasi pelatihan tertentu sesuai kebutuhan dan memenuhi persyaratan Program PBK. (3) Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan di penyelenggara Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan secara: a. boarding dengan memberikan fasilitas tinggal di asrama untuk Peserta Pelatihan; dan/atau b. nonboarding tidak diberikan fasilitas tinggal di asrama bagi Peserta Pelatihan. (4) Fasilitas tinggal di asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat diberikan untuk Peserta Pelatihan dengan mempertimbangkan kondisi Peserta Pelatihan, kemampuan penyelenggara, dan efektivitas penyelenggaraan Pelatihan Vokasi untuk mencapai tujuan pelatihan. (5) Pelatihan Vokasi yang dilaksanakan di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilaksanakan di perusahaan atau di lokasi kerja.
