PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PELATIHAN VOKASI
(1) Calon Peserta Pelatihan harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. (2) Penyelenggara Pelatihan Vokasi dapat MENETAPKAN persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan Program PBK.
