Pasal 14
(1) Kewajiban pegawai pelajar adalah: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari- hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; b. melaporkan keberadaannya kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi PNS yang Tugas Belajar di luar negeri; c. melaporkan alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal kepada Pimpinan Unit Kerja; d. melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada Pimpinan Unit Kerja;
e. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar setiap semester kepada Pimpinan Unit Kerja dengan tembusan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Biro; f. membuat Sasaran Kerja Pegawai dan Capaian Kerja setiap semester; g. melaporkan perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara tempat Tugas Belajar bagi pegawai pelajar di luar negeri dengan tembusan kepada Badan sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pemberian DP2KP; h. mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar, apabila dimungkinkan untuk program Tugas Belajar yang bersangkutan, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Tugas Belajar yang ditentukan berakhir; i. kembali ke Badan pada kesempatan pertama setelah berakhirnya masa tugas belajar; j. melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan Unit Kerja paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan Tugas Belajar atau berakhir masa melaksanakan Tugas Belajar; k. menaati seluruh peraturan perundang- undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun pegawai pelajar; l. melaksanakan Ikatan Dinas di Badan menurut lamanya pegawai pelajar mengikuti Tugas Belajar sesuai ketentuan yang berlaku; dan m. membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan yang telah diterima kepada negara apabila pegawai pelajar :
membatalkan secara sepihak Tugas Belajar yang harus dilaksanakannya;
membatalkan perjalanannya ke tempat belajar;
tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetapkan karena kelalaiannya; dan
tidak melaksanakan Ikatan Dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa Ikatan Dinas yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (2) Kewajiban Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l dilaksanakan selama dua kali masa pendidikan ditambah satu tahun (2n+1) bagi Pegawai Pelajar di luar negeri dan satu kali masa pendidikan ditambah satu tahun (n+1) bagi pegawai pelajar di dalam negeri. (2a) Ketentuan kewajiban pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan kewajiban Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunda dalam hal pegawai pelajar akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, dengan syarat: a. sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan b. Pegawai pelajar telah lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) pada Tugas Belajar sebelumnya. (2b) Ketentuan syarat kewajiban pegawai pelajar dan kewajiban Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) huruf b dikecualikan bagi Calon Dosen. (2c) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2a), ketentuan kewajiban pegawai pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan kewajiban Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat ditunda atas persetujuan Kepala Badan.
(3) Kewajiban melaksanakan Ikatan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga berlaku bagi yang tidak berhasil dalam melaksanakan Tugas Belajar karena kelalaiannya.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 16 diubah, dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16, disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
