PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 13
Hak pegawai pelajar adalah: a. mendapat biaya Tugas Belajar; b. mendapat kenaikan pangkat; c. mendapat kenaikan gaji berkala; d. mendapat penilaian dalam DP2KP; e. mendapat Tunjangan Tugas Belajar sesuai dengan perjanjian/kontrak tugas belajar; f. masa menjalani Tugas Belajar tetap dihitung sebagai masa kerja; dan g. penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, dengan syarat bahwa formasi memungkinkan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14, disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), (2b) dan (2c) sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
