PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 65
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Susunan organisasi Balai Perikanan Budidaya Laut terdiri atas: a. Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja Sama; b. Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Perikanan Budidaya Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
