Pasal 64
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Balai Perikanan Budidaya Laut menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan; b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya laut; c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya laut; d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya laut; e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya laut; f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya laut; g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya laut; h. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya laut; i. pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya laut; j. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya laut; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. www.djpp.kemenkumham.go.id
