PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 62
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, kegiatan teknis, anggaran, pengelolaan kepegawaian, tata laksana, barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan.
