PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 61
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis, kesehatan ikan dan lingkungan, produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi, serta bimbingan teknis perikanan budidaya air payau. www.djpp.kemenkumham.go.id
