PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 59
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Susunan organisasi Balai Perikanan Budidaya Air Payau terdiri atas: a. Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja Sama; b. Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Perikanan Budidaya Air Payau sebagaimana tersebut dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
