Pasal 58
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Balai Perikanan Budidaya Air Payau menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan; b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air payau; c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air payau; d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air payau; e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air payau; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air payau; g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air payau; h. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air payau; i. pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air payau; j. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air payau; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
