PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 53
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Susunan organisasi Balai Perikanan Budidaya Air Tawar terdiri atas: a. Seksi Uji Terap Teknik dan Kerja Sama; b. Seksi Pengujian dan Dukungan Teknis; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Perikanan Budidaya Air Tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
