Pasal 52
BAB 3 — BALAI PERIKANAN BUDIDAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Balai Perikanan Budidaya Air Tawar menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan teknis dan anggaran, pemantauan dan evaluasi serta laporan; b. pelaksanaan uji terap teknik perikanan budidaya air tawar; c. pelaksanaan penyiapan bahan standardisasi perikanan budidaya air tawar; d. pelaksanaan sertifikasi sistem perikanan budidaya air tawar; e. pelaksanaan kerja sama teknis perikanan budidaya air tawar; f. pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, dan publikasi perikanan budidaya air tawar; g. pelaksanaan layanan pengujian laboratorium persyaratan kelayakan teknis perikanan budidaya air tawar; h. pelaksanaan pengujian kesehatan ikan dan lingkungan budidaya air tawar; i. pelaksanaan produksi induk unggul, benih bermutu, dan sarana produksi perikanan budidaya air tawar; j. pelaksanaan bimbingan teknis perikanan budidaya air tawar; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
