PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 48
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar, Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau, dan Balai Besar Perikanan Budidaya Laut membentuk Instalasi, satuan kerja nonstruktural di bidang perikanan budidaya sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan analisis beban kerja. (2) Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Penanggung Jawab Instalasi.
