PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 47
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
(1) Subbagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a mempunyai tugas penyiapan bahan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan keuangan, program teknis dan anggaran, pengelolaan barang milik negara, rumah tangga, dan ketatausahaan. (2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pelaporan pengelolaan kepegawaian dan tata laksana.
