PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 6-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT...
Pasal 44
BAB 2 — BALAI BESAR PERIKANAN BUDIDAYA
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan identifikasi dan penyusunan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan program teknis dan anggaran, keuangan, pengelolaan administrasi kepegawaian, tata laksana, rumah tangga, barang milik negara ,dan ketatausahaan di lingkup Balai Besar Perikanan Budidaya Laut.
